Cyber fraud
Fraud dapat diartikan sebagai segala bentuk indikasi ketidaknormalan dalam penggunaan layanan telekomunikasi.
Beberapa macam kasus fraud yang ada di
Pertama, penipuan terhadap institusi keuangan, termasuk dalam kategori ini antara lain penipuan dengan modus menggunakan alat pembayaran, seperti kartu kredit dan atau kartu debit dengan cara berbelanja melalui Internet. Penipuan terhadap institusi keuangan biasanya diawali dengan pencurian identitas pribadi atau informasi tentang seseorang, seperti nomor kartu kredit, tanggal lahir, nomor KTP, PIN, password, dan lain–lain.
Kedua, penipuan menggunakan kedok permainan (Gaming Fraud), termasuk dalam kategori ini adalah tebakan pacuan kuda secara online, judi Internet, tebakan hasil pertandingan oleh raga, dan lain-lain.
Ketiga, penipuan dengan kedok penawaran transaksi bisnis, penipuan kategori ini dapat dilakukan oleh dua belah pihak; pengusaha dan individu. Umumnya dalam bentuk penawaran investasi atau jual beli barang/jasa.
Keempat, penipuan terhadap instansi pemerintah, termasuk dalam kategori ini adalah penipuan pajak, penipuan dalam proses e-procurement dan layanan e-government, baik yang dilakukan oleh anggota masyarakat kepada pemerintah maupun oleh aparat birokrasi kepada rakyat.
Motif-Motif Pendorong Terjadinya Fraud
semakin kompetitif, namun belum dibarengi dengan naiknya tingkat pendapatan masyarakat yang memadai. Kelompok yang kedua yaitu didorong oleh motif
untuk kepuasan dan kesenangan diri sendiri. Motif yang kedua ini sering muncul sebagai usaha untuk membuktikan kemampuan diri sendiri, kebanggaan, mencari kelemahan sistem ataupun alasan balas dendam.